Selasa 31 May 2022 15:42 WIB

Komisi VIII dan Kemenag Bahas Usulan Kenaikan Operasional Haji

Pembahasan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler fokus pada dua komponen.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kedua kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar rapat kerja (raker), Selasa (31/5). Raker kali ini merupakan lanjutan guna membahas usulan tambahan anggaran operasional haji yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, kemarin (30/5).

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut kedua pihak telah mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) tentang hal tersebut kemarin malam. Semua anggota dan pimpinan dinilai semangat untuk menyelesaikan isu tersebut.

Baca Juga

"Pembahasan usulan tambahan anggaran operasional haji reguler fokus pada dua komponen, paket Masyair dan biaya technical landing Embarkasi Surabaya," kata dia saat membuka raker, Selasa (31/5).

Selain itu, raker hari ini juga akan merumuskan sumber pembiayaan tambahan angagan, apakah dari nilai manfaat keuangan haji, dari dana efisiensi pengeluaran keuangan operasional haji, ataupun dua-duanya.

Terkait usulan biaya technical landing, dalam pembahasan sebelumnya ditekankan bila memang diperlukan akan diambil dari dana APBN. Tetapi bila tidak diperlukan, tetap ahrus disetujui karena menyangkut kelancaran seluruh jamaah haji Embarkasi Surabaya, yang berasal dari Jawa Timur, NTT, Bali dan sebagian Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR disebut menginginkan adanya efisiensi dari pihak lain, seperti perhotelan, jika memungkinkan dari sisi aturan hukum. Namun jika tidak, akan dijadikan bahan evaluasi setelah penyelenggaraan haji tahun ini.

Yandri menyebut usulan tambahan anggaran operasional haji yang sebelumnya disampaikan Menag akan dihapus. Diketahui usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari lima item, namun akan difokuskan hanya pada dua item.

"Rapat lanjutan hari ini, Komisi VIII ingin meminta penjelasan dari Menag atas tindak lanjut hasil diskusi tersebut, sehingga dapat menjadi bahan keputusan. Juga bermaksud mendapat penjelasan dari Kepala BPKH mengenai alternatif kebijakan, kesiapan dan ketersediaan anggaran haji atas usulan tambahan anggaran yang diajukan," ujarnya.

Komisi VIII menekankan, usulan tambahan anggaran ini diharapkan tidak membebani jamaah secara langsung. Setiap pihak sepakat agar dicari solusi lain untuk menghindari pembebanan langsung tersebut.

"Jamaah yang sebentar lagi berangkat tidak perlu galau, risau, deg-degan, karena Komisi VIII dan Kemenag berkomitmen tidak akan membebankan kepada jamaah," lanjut dia.

Terakhir, dalam rangka mendukung proses penyelenggaraan ibadah haji 1443, pihaknya disebut merasa perlu dilakukan perpanjangan masa bakti BPKH. Sampai saat ini, Komisi VIII belum melakukan fit and proper test, sementara jabatan Kepala BPKH akan berakhir pada 6 Juni.

Ia menyampaikan, jika ada terjadi kekosongan di tengah proses pelaksanaan ibadah haji 1443 H, hal tersebut akan membuat kondisi menjadi runyam. Penting bagi Komisi VIII untuk memastikan masa kerja dari sisi pendanaan jelas, serta cut-off dengan masa jabatan yang baru menjadi jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement