IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho menjelaskan, setiap umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Shalat lima waktu merupakan ibadah yang spesial karena langsung Allah turunkan tanpa perantara, yakni langsung kepada Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Miraj.
"Itu menandakan bahwa shalat lima waktu ini merupakan ibadah yang sangat penting, jadi hukumnya wajib," kata Kiai Ahsin.
Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan bahwa tidak serta merta karena alasan sakita maka seseorang dapat meninggalkan shalat. Kalau pun terpaksa harus meninggalkan shalat, karena alasan sakit yang tidak mungkin bisa mengerjakan shalat, maka tetap saja shalat itu menjadi utang yang harus dibayarkan di kemudian hari.
Sseseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan shalat dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi shalat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meskipun tidak sampai sempurna.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah At-Taghabun ayat 16, yang artinya, "Dan bertakwalah kamu semampu yang kamu bisa,". Dan juga berdasarkan sabda Nabi, "Idza amartukum bi amrin fa'tu minhu mastatha'tum,". Yang artinya, "Apabila kalian diperintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu yang bisa kalian lakukan,".
Maka pada prinsipnya, apapun bacaan dan gerakan shalat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib untuk dikerjakan. Dan apa yang sama sekali mustahil untuk dilakukan, maka boleh ditinggalkan. Dalam konteks shalat lima waktu ini, umat Islam tidak mengenal prinsip kerjakan atau tinggalkan.
Tapi yang berlaku sebagaimana kaidah dalam ushul fikih berikut, "Ma laa yudraku kulluhu yutraku julluhu,". Yang artinya, "Apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya,".