IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama hanya berbeda pendapat mengenai jenis benda yang digunakan untuk menyembelih yakni gigi, kuku, dan tulang.
Sebagian ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan tulang, dan melarang dengan menggunakan gigi dan kuku. Ulama-ulama yang menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi ini berselisih pendapat. Sebagian ada yang membeda-bedakan antara gigi dan kuku yang sudah tanggal, dan yang belum boleh tanggal.
Mereka memperbolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku yang belum tanggal. Sebaliknya mereka melarang menggunakan gigi dan kuku yang masih ada dalam mulut dan di tangan atau kaki. Sebagian ulama mengatakan, menyembelih dengan menggunakan gigi atau tulang tidak dilarang, tapi makruh.
Sedangkan para ulama madzhab sepakat bahwa boleh menyembelih dengan menggunakan tulang yang dapat membuat darah mengalir. Tetapi mereka berpendapat tentang penggunaan gigi dan kuku. Dalam hal ini ada tiga pendapat.
Yakni yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkannya bila gigi itu sudah tanggal, dan ada juga yang tidak melarang tapi memakruhkannya.