Selasa 07 Jun 2022 18:46 WIB

Ini Alat-Alat yang Dilarang Digunakan untuk Sembelih Hewan dalam Islam

Ada sejumlah alat yang dilarang untuk sembelih hewan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjulan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

IHRAM.CO.ID,   JAKARTA -- Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama hanya berbeda pendapat mengenai jenis benda yang digunakan untuk menyembelih yakni gigi, kuku, dan tulang. 

Sebagian ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan tulang, dan melarang dengan menggunakan gigi dan kuku. Ulama-ulama yang menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi ini berselisih pendapat. Sebagian ada yang membeda-bedakan antara gigi dan kuku yang sudah tanggal, dan yang belum boleh tanggal. 

Baca Juga

Mereka memperbolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku yang belum tanggal. Sebaliknya mereka melarang menggunakan gigi dan kuku yang masih ada dalam mulut dan di tangan atau kaki. Sebagian ulama mengatakan, menyembelih dengan menggunakan gigi atau tulang tidak dilarang, tapi makruh. 

Sedangkan para ulama madzhab sepakat bahwa boleh menyembelih dengan menggunakan tulang yang dapat membuat darah mengalir. Tetapi mereka berpendapat tentang penggunaan gigi dan kuku. Dalam hal ini ada tiga pendapat. 

Yakni yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkannya bila gigi itu sudah tanggal, dan ada juga yang tidak melarang tapi memakruhkannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement