IHRAM.CO.ID, MADINAH — Diantara sekitar 1.905 petugas haji Indonesia, sebagian diantaranya adalah perempuan. Sebagaimana fitrah wanita, ada siklus bulanan berupa menstruasi yang harus mereka alami. Lantas, bagaimana jika menstruasi tersebut mereka alami saat dalam kondisi ihram?
Konsultan Bimbingan Ibadah Daker Madinah PPIH Arab Saudi KH Wazir Ali menjelaskan, petugas haji perempuan yang menstruasi saat berihram tetap wajib untuk berniat ihram. Tentu saja, ujar Kiai Wazir, dia disunnahkan menutup rapat keluarnya darah dengan pembalutnya. Menurut dia, ada beberapa kemungkinan bagi jamaah perempuan yang mengalami menstruasi saat berihram.
- Menunggu sampai suci. Kiai Wazir menjelaskan, hal ini tidak mungkin,karena keesokan harinya pukul 09.00 WAS,semua petugas sudah di dorong ke Madinah.
- Mencari celah waktu mampatnya darah,untuk beberapa jam. Sekira cukup untuk mandi, dia bisa menggunakan pakaian ihram,berjalan ke haram,serta tawaf. Di tengah jeda mampat itu secepatnya untuk mandi,kemudian tawaf,meskipun selesai tawaf ,darah keluar lagi. Dalam keadaan mampat dan tidak keluar darahnya ini, dihukumi suci menurut Maliki. Metode ijtihad ini di kenal dengan sebutan talfiq ,menggabungkan dua madzhab,seperti jika khawatir batal wudhu,karena menyentuh kulit lawan jenis,dia bisa mengikuti madzhab yg mengatakan persentuhan kulit lawan jenis tidak batal,tetapi dia harus wudhu dengan cara wudhunya madzhab tersebut (dengan mengusap seluruh kepala). Kiai Wazir berpendapat, opsi inipun tidak mungkin ,karena deras derasnya darah.
- Tawaf dengan keadaan haid,sementara sarat sahnya tawaf,harus suci dari hadas dan najis. Yang menurut imam abu hanifah,wajib membayar unta ( inipun berat dan tidak mungkin di lakukan).Sementara menurut Ahmad bin hambal,wajib menyembelih kambing.
Menurut Kiai Wazir, dari sekian kemungkinan tersebut opsi yang mendekati kebenaran adalah opsi yang terahir ( menyembelih kambing ), untuk menutup kekurangan dalam ibadah. Dalam kasus itu, dia wajib membayar dam tamattu' lagi sehingga harus menyembelih dua ekor kambing. Sementar pendapatnya Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim,wanita haid boleh bertawaf tanpa membayar kambing. "Jika dalam kasus tidak mumkin melaksanakan opsi opsi di atas,sementara dia sudah kehabisan uang saku dan lain-lain baru disarankan mengikuti pendapat terahir ini,"tulis Kiai Wazir dalam pesan whatsapp.