IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apakah membaca Al-Fatihah wajib bagi makmum? Kapan makmum membacanya jika imam membaca dengan jahr (keras)? Apakah disyariatkan bagi imam untuk berdiam sejenak setelah membaca Al-Fatihah agar makmum bisa membaca Al-Fatihah?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, yang benar adalah setiap makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam semua hal. Baik ketika bacaan imam sirr (pelan) maupun jahr (dikeraskan). Hal ini berdasarkan hadis Nabi, "Laa shalata liman lam yaqra' bifaatihatil-kitaabi,". Yang artinya, "Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah," (HR Muttafaqun alaih).
Maka dengan demikian, makmum disyariatkan membaca pada saat imam terdiam sejenak (saktah). Jika hal itu tidak dilakukan imam, maka makmum harus tetap membaca meski imam sedang membaca dengan keras, setelah itu barulah dia diam mendengarkan imam.
Membaca Al-Fatihah saat imam membaca dengan keras merupakan bentuk pengecualian dari keumuman dalil yang mewajibkan makmum untuk diam mendengarkan bacaan imam. Akan tetapi jika makmum lupa membacanya atau meninggalkannya karena tidak tahu atau dia berpendapat tidak wajib, maka tidaklah mengapa baginya dan cukup baginya bacaan imam menurut jumhur ulama.
Begitu juga jika seandainya makmum mendapati imam dalam keadaaan rukuk, maka dia dapat langsung rukuk bersamanya dan dianggap dia mendapatkan satu rakaat serta gugur kewajibannya membaca Al-Fatihah karena tidak ada kesempatan baginya.