Senin 20 Jun 2022 06:38 WIB

Di Arab Saudi, Masa Kerja Karyawan Berakhir Sebelum Pensiun Tetap Diberi Bonus

Jumlah bonus sebesar 14 persen dari gaji yang dihitung per tahun.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja di Arab Saudi wajib divaksinasi. Di Arab Saudi, Masa Kerja Karyawan Berakhir Sebelum Pensiun Tetap Diberi Bonus
Foto: Arab news
Pekerja di Arab Saudi wajib divaksinasi. Di Arab Saudi, Masa Kerja Karyawan Berakhir Sebelum Pensiun Tetap Diberi Bonus

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Undang-Undang Pensiun Sipil yang baru di Arab Saudi disetujui oleh Dewan Menteri pada 14 Juni lalu. UU ini menetapkan karyawan yang masa kerjanya berakhir sebelum waktu pensiun, tetap akan mendapat bonus sebesar 14 persen dari gaji yang dihitung per tahun selama masa kerja mereka.

Tak hanya itu, jika masa kerja karyawan diberhentikan karena pengunduran diri atau pemecatan sebagai tindakan disipliner, bonus dihitung berdasarkan 10 persen dari gaji per tahun selama masa kerja. Hal tersebut dinyatakan dalam undang-undang baru, seperti dilansir Saudi Gazette, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Surat kabar resmi Umm Al-Qura menerbitkan rincian undang-undang baru, yang terdiri dari beberapa amandemen UU Pensiun Sipil sebelumnya, serta Hukum Pertukaran Manfaat antara UU Pensiun Sipil dan Militer dan UU Asuransi Sosial terkait dengan iuran karyawan atas pensiun sebagai imbalan.

Semua undang-undang ini disetujui oleh sesi mingguan terakhir Kabinet. Untuk pembayaran bonus yang diatur dalam pasal 18 dan 23 UU Pensiun Sipil, diharuskan mencapai usia 60 tahun atau meninggal dunia. Jika masa kerja karyawan berakhir dengan mencapai usia 60 tahun dan tidak mencapai masa kerja setidaknya sepuluh tahun yang memberinya hak untuk pensiun, dalam situasi seperti itu dia berhak atas pensiun.

Dalam Undang-undang Asuransi Sosial, jika karyawan meninggalkan pekerjaannya, ia berhak menerima santunan sekaligus jika tidak mencapai usia 60 tahun, sesuai dengan hal-hal yang ditentukan dalam peraturan eksekutif dari hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Pertukaran Manfaat, jika masa kerja karyawan sedikitnya lima tahun dan telah mencapai usia 60 tahun, ia dapat meminta masa kerja tambahan asalkan tidak melebihi 10 tahun. Namun ia harus membayar kontribusi penuh setiap bulannya selama periode tambahan, berdasarkan gaji bulanan terakhir.

UU tersebut tidak membolehkah penggabungan yang dihasilkan dari transformasi atau privatisasi, yakni menggabungkan pensiun dengan gaji pekerjaan yang dicakup oleh UU Pensiun Sipil dan Militer. Artinya, dana pensiun dan gaji adalah terpisah.

Dalam hal misalnya karyawan dipindahkan dari satu undang-undang ke undang-undang lainnya, pemberi kerja wajib membayar biaya tambahan yang berkaitan dengan kedua undang-undang tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement