IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Penuntut Umum Arab Saudi telah mengkonfirmasi akomodasi yang digunakan jamaah haji di Kota Suci tunduk pada standar keselamatan dan keamanan tertinggi.
Tak hanya itu, mereka menyebut akomodasi jamaah juga mendapat perlakuan spesial, dengan pengawasan ketat terhadap segala risiko atau praktik berbahaya.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (21/6/2022), Jaksa Penuntut Umum menegaskan pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah penipuan atau kecurangan standar keselamatan di beberapa bidang.
Beberapa langkah yang dimaksud adalah:
Pertama, Penipuan persyaratan proteksi kebakaran di fasilitas penginapan;
Kedua, Penipuan pada bagian kantor teknis dalam rencana keselamatan;
Ketiga, Penipuan atau kelalaian dalam memelihara sarana keselamatan, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis atau organisasi dalam hal ini;
Keempat, Dilarang mengimpor, menjual atau memasang sistem keselamatan, peralatan dan sarana yang tidak sesuai dengan peraturan teknis atau standar yang disetujui secara internasional atau di Kerajaan;
Kelima, Dilarang memulai kembali fasilitas secara penuh atau sebagian setelah dihentikan karena pelanggaran berbahaya tanpa memperbaiki masalah.
Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan yang dilarang oleh pihak berwenang, akan dikenakan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 30.000 riyal Saudi atau setara Rp 118 juta.
SUMBER: