IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji asal Indonesia sebagian besar menyelenggarakan ibadah haji tamattu’ atau umroh dulu, baru berhaji. Karenanya, mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
“Jamaah diimbau melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ucap Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443 H. Surat itu ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut berisi informasi jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, serta Situs (ADAHI).
Dalam edaran tersebut juga disampaikan keempat lembaga ini dipilih berdasarkan sejumlah kriteria sebagai berikut.
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging;
f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.
“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisasi ke jamaah haji,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia menyebut pemerintah mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang. Pun, jamaah diminta tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.