Jumat 24 Jun 2022 18:10 WIB

Berburu Kambing Dam di Pasar An'am Mekkah

Jamaah haji dapat memilih berbagai jenis kambing dengan ukuran yang beragam.

Suasana pasar kambing Kakiah di Makkah, Senin (5/9). (Republika/ Amin Madani)
Foto:

Bayar Dam

Bayar dam atau denda menjadi tak terelakkan bagi mereka calon haji yang mengambil niat haji tamattu' dan qiran.Haji tamattu' adalah haji yang didahului umrah. Jamaah haji lebih dulu berniat ihram untuk umrah hingga tahallul.Jamaah akan berniat ihram kembali bila tiba waktu haji.

Sebagian besar jamaah haji Indonesia menjalankan haji tamattu' sehingga harus membayar dam.Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi mengatakan, jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.

Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban.Dalam manasik haji, dikenal tiga jenis dam yaitu, pertama, dam Nusuk, dikenakan pada jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu' atau qiran bukan karena melakukan kesalahan.

Dam yang dibayar berupa menyembelih seekor kambing , bila tidak sanggup wajib mengganti dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama di Mekkah dan sisanya setelah di Tanah Air.

Kemudian dam Isa'ah yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak mabid di muzdhalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah dan tidak melakukan tawaf wada'.

Ketiga, dam Kifarat yang dikenakan kepada seseorang karena sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan selama ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka serta sarung tangan bagi perempuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement