IHRAM.CO.ID, MADINAH — Kasus pemalsuan tasrekh (surat izin masuk) ke Raudhah, Masjid Nabawi, Madinah dinilai melanggar hukum Arab Saudi. Ada sanksi yang bisa menjerat pelaku pemalsuan tersebut.
Hanya saja, Amin menjelaskan, pihaknya masih melakukan langkah persuasif untuk menindak oknum pelaku pemalsuan tersebut. Pasalnya, pelaku masih merupakan warga negara Indonesia.
Dia menjelaskan, Daker Madinah sebatas memberi teguran kepada pelaku yang diketahui merupakan mukimin Indonesia di Arab Saudi.
Dia menjelaskan, pihak Arab Saudi mengeluarkan tasrekh dalam bentuk digital. Kemudian, pihaknya melakukan printout dalam bentuk manual sehingga bisa dibawa jamaah. Hasil print out ini yang kemudian dipalsukan oknum tertentu.
Menurut Amin, tasrekh yang dipalsukan sempat dipakai jamaah. Oknum tersebut sempat mengumpulkan jamaah untuk masuk ke dalam area Raudhah bagian perempuan.
Petugas PPIH yang berjaga di Pos Raudhah kemudian melaporkan jika pendamping jamaah tersebut bukan dari petugas PPIH. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak perlindungan jamaah (linjam) Daker Madinah dan Sektor Khusus (Seksus) Masjid Nabawi mencari informasi. Diketahui, para jamaah bisa masuk dengan tasrekh yang sudah dipalsukan baik tanggal dan jamnya.
Pada musim haji tahun ini, Kementerian Haji Arab Saudi dan pengelola Masjid Nabawi memang menerapkan aturan baru untuk jamaah yang hendak masuk ke Raudhah. Jamaah diharuskan menggunakan aplikasi Eatmarna yang bisa didaftarkan secara individu.
Selain aplikasi tersebut, pihak Arab Saudi mengeluarkan tasrekh (surat izin masuk) bagi jamaah lewat aplikasi e-haj. Aplikasi tersebut kemudian diakses antor misi haji setempat sehingga tasrekh bisa keluar.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, tasrekh tersebut berisi manifest nama-nama jamaah dengan jadwal hari dan jam tertentu. Jamaah yang namanya sudah tertera dalam tasrekh bisa berkunjung ke Raudhah dengan membawa surat tersebut.
Videografer | Achmad Syalaby Ichsan
Video Editor | Fian Firatmaja