IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Penuntut Umum Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras untuk tidak mendistribusikan bahan makanan yang dianggap berbahaya atau tak layak bagi kesehatan di antara para peziarah yang datang ke Tanah Suci. Menjual atau mendistribusikan makanan yang dipalsukan kepada para peziarah sangat dilarang, seraya menambahkan bahwa siapa pun yang melakukan praktik yang salah seperti itu akan dihukum.
Seperti dilansir Saudi Gazette pada Sabtu (25/6/2022) Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan keamanan pangan dianggap sebagai kejahatan besar dan pelakunya akan ditangkap. Jika terbukti bersalah, pelanggar peraturan keamanan pangan akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 juta riyal Saudi. Izin pelanggar akan dicabut dan mereka akan dilarang melakukan pekerjaan dan aktivitas yang berhubungan dengan makanan.
Selain itu, mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan akan dipermalukan dengan mempublikasikan nama mereka di media massa dengan biaya sendiri. Jaksa Penuntut Umum mencatat bahwa mereka melakukan penyelidikan atas tuduhan aturan keamanan pangan, menurut Pasal 36 undang-undang pangan.