Ahad 26 Jun 2022 20:00 WIB

Makkah Tawarkan Restoran Kantongi Izin Menyembelih Kurban

Makkah Tawarkan Restoran Kantongi Izin Menyembelih Kurban

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Makkah Tawarkan Restoran Kantongi Izin Menyembelih Kurban. Foto:   Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Pandu Dewantara/ca
Makkah Tawarkan Restoran Kantongi Izin Menyembelih Kurban. Foto: Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Pemerintah kota Makkah mengumumkan bahwa mereka telah menawarkan layanan melalui platform Baladi bagi pemilik restoran untuk memungkinkan mereka mengeluarkan izin untuk pengorbanan hewan (adahi).

Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Ahad (26/6/2022), Pemerintah kota mengatakan bahwa izin itu akan memungkinkan pemilik restoran untuk melakukan tindakan penyembelihan hewan sebagai kurban pada hari Idul Adha dari Dzulhijjah, 10 hingga 13, sesuai dengan 9 hingga 12 Juli.

Baca Juga

Disebutkan juga bahwa pemilik restoran akan dapat mengeluarkan izin hingga 5 Dzulhijjah, sesuai dengan 4 Juli tanpa biaya, dengan beberapa syarat, termasuk:

Pertama, Validitas lisensi komersial untuk restoran atau dapur.

Kedua, Restoran atau dapur harus memiliki sertifikat kesehatan bagi karyawan.

Ketiga, Penting untuk mematuhi kebersihan di area penyembelihan dan pengulitan hewan.

Keempat, Proses penyembelihan harus diatur.

Keenam, Dilarang menumpuk hewan yang disembelih di tempat yang ditentukan.

Ketujuh, Restoran, dapur harus memasang papan yang menonjol di mana harga pemotongan ditentukan.

Pemerintah Kota Makkah menegaskan bahwa tujuan dari layanan ini yakni mengeluarkan izin untuk mengimbangi kebutuhan pengorbanan dan layanan selama musim haji. Pemerintah Kota Makkah menyatakan, layanan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pemilik perusahaan dan pelanggan sesuai dengan persyaratan kota tertentu yang berkontribusi untuk menyediakan layanan secara tertib dan sehat.

Adapun kurban didefinisikan sebagai penyembelihan hewan oleh seorang Muslim selama hari-hari Idul Adha, karena proses ini adalah salah satu ritual Islam sah yang disepakati secara bulat oleh umat Islam. Adalah penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala pada waktu tertentu pada hari-hari Idul Adha hingga hari-hari terakhir yang disebut (hari-hari Tasyriq), yaitu 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Kurban memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, antara lain harus berupa hewan ternak, seperti unta, sapi, dan domba, usia tertentu, serta ditetapkan bahwa itu bebas dari cacat.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement