IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Hilman mengatakan, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Hilman melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan, secara resmi, surat dari Kementerian Haji Arab Saudi juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Secara proses, Hilman mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," ujar Hilman.