IHRAM.CO.ID,BANDUNG—Jelang hari raya kurban yang telah dipastikan oleh Kementerian Agama akan jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah melatih 780 petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang nantinya akan menjadi petugas penyembelihan hewan kurban. Dalam pelatihan ini, para anggota DKM diajarkan cara menyembelih hewan yang benar sesuai syariat Islam, sekaligus memastikan kelayakan hewan untuk disembelih.
Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menyebutkan, sebanyak 157 petugas dari DKPP juga akan turun langsung ke lapangan pada hari raya Iduladha sampai hari tasyrik untuk memeriksa postmortem atau pascapenyembelihan. Pemeriksaan tersebut diagendakan akan berlangsung selama empat hari dan akan diikuti oleh 157 petugas yang terdiri dari 91 ASN dan 66 non ASN.
"Selama empat hari, ada 91 petugas ASN dan 66 petugas non-ASN yang menyebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung untuk memeriksa postmortem hewan kurban. Kita akan usahakan sebanyak mungkin untuk keliling memeriksa lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban," ujar Erma, Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun lokasi yang akan diprioritaskan untuk pemeriksaan postmortem adalah tempat-tempat yang menjadi pusat diselenggarakannya pemotongan hewan kurban, seperti masjid-masjid besar. "Kita dahulukan lokasi yang memotong lebih banyak, biasanya di masjid besar seperti Masih Raya Bandung dan Masjid Al Ukhuwah," ucapnya.
Erma menjelaskan, untuk menentukan layak atau tidaknya daging untuk dikonsumsi, petugas perlu merujuk pada hasil pemeriksaan antemortem, yang dilakukan sebelum proses penyembelihan. Pemastian kelayakan konsumsi juga harus dirujuk dari proses penyembelihannya, kata Erma. Menurutnya, organ-organ dalam seperti jeroan dan tulang juga memengaruhi kualitas daging. Setelah semua hasil pemeriksaan dinyatakan aman, baru bisa diputuskan apakah daging tersebut layak konsumsi atau harus dimusnahkan.
"Dengan begitu, kita juga bisa mengetahui penyakit apa yang diderita oleh sapi tersebut, sehingga kita bisa mengambil keputusan. Misal, kalau limpanya merah bengkak besar, itu kemungkinan penyakit antraks. Kalau antraks itu tidak boleh dikonsumsi dagingnya, harus dimusnahkan," papar Erma.
Dia mencontohkan, jika paru-paru hewan terdapat nanah, kemungkinan besar hewan tersebut terkena TBC paru. Pada kondisi ini, daging hewan tersebut masih dibolehkan untuk dikonsumsi, tapi harus dimasak minimal 30 menit. "Lalu, kalau ada cacing hati, itu dagingnya masih bisa dikonsumsi, tapi hatinya harus diafkirkan atau dimusnahkan," imbuhnya.
Pda Idul Adha sebelumnya, Erma mengatakan, kondisi postmortem hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman terkendali karena tidak ditemukan antraks dan TBC paru. Namun, DKPP menerima laporan penyakit ringan seperti cacing hati atau pnemonia. Jika kondisi seperti ini, maka paru-paru hewan tersebut harus dibuang sebagian. Selain itu, Erma juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan plastik daur ulang seperti kresek untuk membungkus daging.
"Sifat daging itu mudah menyerap bau, kotoran, dan bakteri. Kalau kita pakai plastik hitam, khawatirnya akan terserap oleh daging zat-zat kimia yang ada di plastik," jelasnya.
Ia juga menyarankan untuk menggunakan plastik transparan atau plastik organik food grade agar tidak mengandung zat-zat berbahaya yang bisa mengontaminasi daging. "Anyaman bambu (besek) juga kurang baik sebenarnya karena kotorannya juga bisa menempel di daging dari sela-selanya," tuturnya.