IHRAM.CO.ID,RIYADH — Tujuh warga negara Pakistan diamankan setelah diketahui mempromosikan haji ilegal. Mereka bahkan membuka kantor palsu untuk memuluskan aksinya dalam menarik minat para calon korban.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (30/6/2022), Polisi di Riyadh menangkap tujuh warga negara Pakistan karena keterlibatan mereka dalam mempromosikan transportasi pribadi untuk jamaah haji yang bepergian ke Makkah.
Para tersangka ini mengatur transportasi pribadi dan membujuk calon korbannya, khususnya mereka yang memang ingin pergi haji dengan biaya murah. Mereka membuju korban untuk menggunakan kendaraan secara ilegal untuk melakukan perjalanan ke Makkah.
Mereka juga berhasil mendapatkan uang muka dari para peziarah. Namun tidak disebutkan berapa jumlah keuntungan tersangka atas aksi tersebut.
Para tersangka ini juga bekerja sama dengan seorang warga negara Mesir. Tersangka asal Mesir ini berperan mengoperasikan kantor tanpa izin di salah satu lingkungan di kota itu untuk mempromosikan kampanye haji palsu.
“Prosedur hukum telah dimulai terhadap delapan orang ini, yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Umum,” menurut sumber polisi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan masyarakat untuk tidak tertipu layanan haji bodong. Pasalnya banyak akun-akun media sosial yang juga mempromosikan layanan haji dengan harga murah.
Kementerian bahkan telah mendeteksi beberapa akun palsu dan informasi kontak yang menyesatkan bagi individu yang meminta informasi pribadi pengguna. Kementerian juga menekankan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi “Eatmarna” dan situs web https: //localhaj.haj.gov.sa/ .
Kementerian juga menyebutkan, mereka yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda sebesar 2.666 dolar atau senilai Rp 39,9 juta.
Dalam sebuah postingan di akun Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jamaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Dia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan berjaga dan mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Makkah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.
Sumber: