Ahad 03 Jul 2022 07:30 WIB

12.319 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terima Vaksin PMK 

12.319 Ekor Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terima Vaksin PMK 

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Kota Malang meluncurkan kegiatan vaksinasi untuk hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jalan Istiqomah RT 12 RW 1 Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (27/6/2022).
Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota (Makota)
Kota Malang meluncurkan kegiatan vaksinasi untuk hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jalan Istiqomah RT 12 RW 1 Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (27/6/2022).

IHRAM.CO.ID,MALANG -- Sebanyak 12.319 ekor hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang telah mendapatkan vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini diungkapkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Malang, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Ferli, 12.319 ekor hewan ternak yang telah mendapat vaksin PMK tersebut bersifat sementara. Ferli yakin data tersebut akan terus bertambah ke depannya. "Hal ini karena seiring distribusi vaksin yang sudah sampai ke daerah," ucapnya.

Baca Juga

Hal yang pasti, kata Ferli, pihaknya mengucapkan terima kasih untuk semua stakeholder yang terlibat. Hal ini terutama untuk para petugas di lapangan yang telah gigih dan tak lelah dalam membantu para peternak di Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut, Ferli juga menegaskan, Polres Malang akam secara aktif terus mengawal percepatan vaksinasi PMK yang dilakukan oleh pemerintah terhadap hewan ternak. Langkah ini penting guna mencegah peningkatan jumlah terkonfirmasi di Kabupaten Malang.

Ferli juga mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sampai tingkat Muspika. Hal ini bertujuan dalam proses percepatan penyaluran vaksinasi PMK pada hewan ternak di Kabupaten Malang.

Di samping itu, Ferli juga menekankan, saat ini pemerintah menetapkan lima kunci menghindari PMK. Kelima kunci tersebut antara lain memberikan vaksin pada hewan ternak sehat dan menjaga sanitasi serta biosekuriti kandang hewan ternak. Kemudian membatasi lalu lintas hewan ternak dan produk hewan ternak, serta mengisolasi hewan ternak yang sakit dan yang baru.

"Dan terakhir melaksanakan stamping out (pemusnahan) hewan ternak yang sakit PMK di area bebas PMK," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement