IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Sebanyak 157 jamaah haji reguler dipastikan batal berangkat haji pada tahun ini. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), jumlah tersebut merupakan sisa kuota paling kecil selama enam tahun terakhir.
- AMPUH Pastikan Haji Furodah dan Mujamalah tak Bisa Diatur UU Indonesia
- Puncak Haji 3 Hari Lagi, Jamaah Haji Diimbau Istirahat Total
- Oleh-Oleh Haji dari Tanah Suci Via Kargo Butuh Dua Bulan Sampai ke Indonesia
- Madinah Cardiac Center Lakukan 19 Operasi Kateterisasi Jantung Jamaah Haji
- Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda
Dari 92.825 jamaah haji reguler yang diberangkatkan haji pada tahun ini, sebanyak 0,17 persen batal berangkat. Sementara itu, kuota jamaah reguler pada musim haji 2019 yang berkisar 214 ribu menyisakan kursi 1.268 jamaah (0,59 persen). Pada musim haji 2015 hingga 2018, sisa kuota bervariasi dari 0,48 persen hingga 0,32 persen.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebelumnya menjelaskan, visa haji jamaah yang keluar sebenarnya sudah 100 persen. Hanya saja, jelas dia, terjadi dinamika di lapangan yang berkaitan dengan faktor kesiapan dan kesehatan jamaah sendiri.
“Tetap tidak bisa 100 persen memang. Cuma pemvisaannya memang 100. Cuman kan ketika pemberangkatannya sakit, tidak bisa berangkat. Itu kan hitungannya hitungan hari,”ujar dia.