Selasa 05 Jul 2022 21:47 WIB

Konjen RI: Travel Al-Fatih Sudah Berangkatkan Jamaah Furoda Sejak 2014

Konjen duga Al-Fatih tahun ini mencoba visa mujamalah dari negara lain.

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Indira Rezkisari
Ribuan jamaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi. Kasus travel yang diduga ilegal mencuat setelah 46 calon jamaah haji furoda dideportasi kembali ke Indonesia.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Ribuan jamaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, di kota suci Makkah, Arab Saudi. Kasus travel yang diduga ilegal mencuat setelah 46 calon jamaah haji furoda dideportasi kembali ke Indonesia.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Konsulat Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono menjelaskan, biro perjalanan PT Al-Fatih Indonesia Travel sudah memberangkatkan jamaah haji furoda sejak 2014. Travel yang memberangkatkan 46 jamaah RI  yang kemudian dideportasi pada Kamis (30/6/2022) itu terdaftar sebagai yayasan pendidikan.

“Dari 2014 dengan visa mujamalah itu,” ujar Eko saat diwawancarai Tim MCH di Makkah, Arab Saudi, Selasa (5/6/2022).

Baca Juga

Eko menduga jika travel tersebut baru tahun ini mencoba visa mujamalah dari negara lain. Pasalnya, kata Eko, adanya pengetatan keluarnya visa mujamalah dari Arab Saudi. Kalaupun visa keluar, ujar dia, waktunya mepet.

Eko pun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pihak travel dengan memberangkatkan jamaah dengan visa mujamalah dengan Malaysia dan Singapura terkesan janggal. Seharusnya, ujar Eko, mereka yang berangkat dengan visa mujamalah Kedubes Arab Saudi di Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

“Nggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” jelas dia.

Menurut Eko, visa mujamalah merupakan visa yang diberikan oleh pihak kerajaan sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing. Visa tersebut diberikan untuk meningkatkan hubungan diplomatik antara kerajaan dengan negara asal warga yang diundang, termasuk Indonesia. Pemerintah RI sama sekali tidak memiliki akses informasi terhadap siapa orang-orang yang mendapatkan visa mujamalah.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag dan Kemenlu sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini,“ jelas dia.

Hanya saja, Eko menjelaskan, UU No 8/2019 mengatur jika Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah dengan visa tersebut harus melapor kepada Kementerian Agama (Kemenag).  

Apakah visa mujamalah kemudian dijual oleh Arab Saudi, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Hanya saja, ujar Eko, desain visa undangan seharusnya gratis.  

“Saya nggak bisa komen apakah ini dijual, kemudian bagaimana Kedutaan Arab Saudi di beberapa negara ini. Cara mereka memberikan visa pada yang diinginkan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement