IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah jamaah haji Jannah Firdaus yang gagal berangkat ke Tanah Suci, masih mempertanyakan pengembalian dana. Mereka menyebut belum ada kejelasan soal pengembalian dana, malah mereka menyebit ada permintaan menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui penahanan setoran sebesar US$7.000 atau Rp 103 juta. Dana itu akan dikembalikan apabila Jannah Firdaus sudah menemukan jamaah pengganti.
Salah satu perwakilan jamaah, Muhammad mengatakan, penahanan dana ini tidak tertera dalam perjanjian (MoU) yang disodorkan pihak Jannah Firdaus di awal. “Pertanyaannya sampai kapan mereka dapat jamaah pengganti? Mereka enggak bisa jawab, intinya sampai mereka dapat," ujar Muhammad kepada wartawan pada Senin (11/7).
Jamaah lainnya, Linda juga diduga mendapatkan ancaman dari Jannah Firdaus karena mengungkap persoalan ini ke awak media melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut Jannah Firdaus mengancam bakal menunda pencairan refund, bagi jamaah yang berhubungan dengan jurnalis. "Jamaah yang masuk media dapat ancaman," kata Linda.
Namun, Chief executive officer (CEO) Jannah Firdaus, Wael Ahmad membantah telah mengancam penundaan pencairan refund bagi jamaah furoda yang berhubungan dengan jurnalis. “Ancaman seperti apa?...Tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (11/7).
Menurut dia, pengembalian dana jamaah furoda yang gagal berangkat saat ini masih dalam proses. “Sudah kita refund untuk beberapa jamaah, Alhamdullah. Sudah proses. Kita hanya fokus kasih yang terbaik untuk tamu-tamu Allah dan umat muslim,” lanjutnya.
Perlu diketahui, menurut dia, jamaah yang bernama Linda itu sudah membatalkan keberangkatan sejak awal, termasuk enam calon jamaah furoda lainnya yang ingin berangkat haji menggunakan jasa Jannah Firdaus. “Antum tahu jamaah itu sudah cancel dari awal. Dan kita ada bukti semua,” ucapnya.
Dia menambahkan, jamaah yang memberikan informasi bohong ke media akan diproses hukum. Karena, menurut dia, hal itu menyangkut nama baik Jannah Firdaus. Menurut dia, pihaknya tidak pernah meminta menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui penahanan setoran sebesar US$7.000 atau Rp 103 juta.
“Untuk yang bilang bohong di media kita sudah proses di dalam hukum. Tapi itu tidak benar, enggak ada surat resmi dari Jannah bilang seperti itu,” kata Wael Ahmad.