IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Jamaah haji yang kembali ke Uni Emirat Arab (UEA) setelah melakukan haji harus menjalani karantina sebelum kembali ke ruman mereka. Karantina akan dilakukan selama tujuh hari sejak kedatangan mereka di bandara UEA.
“Mereka wajib mengikuti tes Covid PCR pada hari keempat setelah kedatangan atau jika muncul gejala,” kata juru bicara Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) dilansir dari Khaleej Times, Rabu (13/7/2022).
Juru bicara itu mengatakan jamaah haji akan mendapatkan izin hijau di aplikasi Al Hosn mereka setelah mereka mendapatkan hasil negatif. “Ini adalah di antara aturan keselamatan Covid yang diumumkan pada Senin,” kata dia.
Jamaah haji memiliki pilihan untuk mengambil tes PCR Covid sesampainya mereka di bandara di UEA. Tetapi ini bukan persyaratan wajib, kecuali bagi mereka yang menunjukkan gejala Covid. Mereka yang diduga mengalami influenza diminta untuk melapor ke pusat kesehatan dan mengisolasi jika infeksi Covid-19 dikonfirmasi.
Sedangkan di Indonesia, operasional ibadah haji kini memasuki fase pemulangan jamaah, khususnya bagi mereka yang berangkat pada gelombang pertama. Jamaah haji Indonesia gelombang pertama mulai bertolak ke Tanah Air pada 15 dan 16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.