IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan menuju Madinah mulai 21 Juli 2022. Gelombang kedua merupakan jamaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah lalu ke Makkah, untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.
Pada fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain atau shalat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.
Jelang keberangkatan jamaah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai riyal Saudi atau sekitar Rp 800.000.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikenai sanksi 200 riyal," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, Rabu (20/7/2022).
Amin mengakui aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat dan awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara, di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok, bahkan ada beberapa hotel yang menyediakan tempat khusus merokok.
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," ujarnya.
Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal.