IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan hak pelimpahan nomor porsi calon haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji kepada anggota keluarga.Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun mengatakan hak pelimpahan nomor porsi haji yang sudah peroleh calon haji terdaftar berdasarkan undang - undang RI nomor 8 tahun 2019.
"Anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni, suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung," jelasnya.
Calon haji melimpahkan nomor porsi kata dia, harus memenuhi syarat ketentuan yaitu meninggal dunia dan sakit permanen yang dibuktikan hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak hanya memberikan hak pelimpahan nomor porsi melainkan juga memberikan hak calon jamaah haji melakukan pembatalan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.
"Calon haji yang sudah mendaftar dan menerima nomor porsi dapat membatalkan dengan syarat atas permintaan sendiri, alasan yang sah, meninggal atau sakit permanen serta tidak pelimpahan nomor porsi tidak dimanfaatkan," jelasnya.
Calon jamaah haji yang membatalkan pemberangkatan dengan aturan yang terpenuhi kata Suparhun uang setoran awal sebesar Rp25 juta dikembalikan dengan utuh."Hanya saja tidak berlaku nomor porsi bagi calon jamaah yang membatalkan keberangkatan atas permintaan sendiri atau alasan yang sah," kata dia.
Dia mengatakan, jika yang bersangkutan ingin kembali berangkat ke Tanah Suci harus mendaftar kembali dengan nomor porsi yang baru."Kita semua berharap pandemi COVID-19 berangsur - angsur dapat hilang di dunia sehingga jumlah kuota haji Indonesia dapat ditambah serta tidak ada pembatasan usia calon jamaah haji yang berangkat ke Mekkah," ujarnya.
Pembatalan calon jamaah haji dan pengembalian setoran biaya pemberangkatan ibadah haji diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Agama RI nomor 13 tahun 2021.