Jumat 29 Jul 2022 13:27 WIB

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup untuk Hormati Tahun Baru Islam

Tempat hiburan malam di Makassar tutup untuk hormati Tahun Baru Islam.

Tempat Hiburan Malam di Makassar Tutup untuk Hormati Tahun Baru Islam. Foto:   Sejumlah warga mengikuti pawai obor di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020) malam. Pawai obor tersebut digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriyah.
Foto:

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR@- Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan tempat hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan, akan tutup selama satu hari untuk memperingati Tahun Baru Islam.

"Tahun Baru Islam akan jatuh pada hari Sabtu (30/7/2022) dan demi menghargai Tahun Baru Islam itu, maka seluruh tempat hiburan di Makassar akan tutup sehari," ujarnya di Makassar, Kamis.

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam kaitan Tahun Islam 1444 Hijrah bertepatan pada Sabtu, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel. Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.Edar/Dispar/VII/2022."

Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan dimaksud. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut," katanya.

Dia pun berharap semua usaha hiburan yang ada di Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut."Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar," tutur Zulkarnain Ali Naru.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

"Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya," kata Roem.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement