Kamis 11 Aug 2022 23:23 WIB

1.400 Masjid di Lombok Tengah Telah Dibuatkan Akta Notaris Yayasan

Dari 1.600 masjid, sudah 1.400 masjid di Lombok Tengah sudah mendapat akta,

Anak mengaji di Masjid Nur Syahada di kampung Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB, Senin (21/3/2022). Masjid tersebut memiliki arsitektur khas rumah adat kampung Sade dengan bangunan yang didominasi oleh kayu dan bambu serta memiliki atap dari alang-alang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anak mengaji di Masjid Nur Syahada di kampung Sade, Desa Rembitan, Lombok Tengah, NTB, Senin (21/3/2022). Masjid tersebut memiliki arsitektur khas rumah adat kampung Sade dengan bangunan yang didominasi oleh kayu dan bambu serta memiliki atap dari alang-alang. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencatat 1.400 tempat ibadah atau masjid telah dibuatkan akta notaris yayasan, dengan harapan bisa menjadi sarana pendidikan, sosial dan keagamaan.

"Dari 1.600 masjid, sudah 1.400 masjid yang sudah mendapat akta," kata Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Tengah, H Lalu Moh Hilim di Praya, Lombok Tengah, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan sisanya ada sekitar 200 masjid yang belum memiliki akta dan rata- rata masjid yang belum merupakan masjid yang baru berdiri.

Pembuatan akta notaris untuk lembaga di masjid ini memang sangat penting dilakukan, secara aturan pemberian bantuan dan apapun itu yang dari pemerintah maka sudah bisa dianggarkan untuk diberikan kepada yayasan di masjid.

"Pada 2021 kita tuntaskan sekitar 900 masjid dan 2022 ini sekitar 165 masjid. Dari 1.600 masjid yang tersisa hanya sekitar 200 masjid yang belum ada akta," katanya.

Ia juga sudah menyarankan agar masjid yang belum memiliki akta notaris yayasan ini untuk bisa mengusulkan ke pemerintah, karena dari Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menyiapkan untuk kemudahan dalam hal pengembangan tempat ibadah.

"Jadi akta notaris ini sebagai syarat administrasi sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk mendata jumlah dari tempat ibadah. Dari kementerian juga sebenarnya punya nomor registrasi masjid dan jika sudah ada akta, maka akan terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas),"katanya.

Ia mengatakan ketika masjid memiliki badan hukum maka data yang di miliki di daerah tentang keberadaan masjid dan kepengurusan bisa terdata dengan baik. Sehingga dengan adanya data yang baik maka perhatian pemerintah bisa lebih maksimal dalam melakukan pemberdayaan kepada para pengurus masjid.

"Di satu sisi dengan adanya akta notaris yang di miliki masjid maka masyarakat tidak berlomba- lomba dalam membuat yayasan. Tapi masyarakat bisa memanfaatkan masjid untuk boleh melakukan pembinaan kepada masyarakat lewat lembaga masjid. Jadi sentral kegiatan masyarakat bisa dilakukan di masjid tidak hanya ibadah sholat," katanya.

Pemerintah daerah sudah merancang berbagai kegiatan kemasyarakatan termasuk pemberian bantuan harus berbasis masjid. Maka dengan sistem tersebut, menjadikan masjid bisa hidup tidak hanya saat shalat, akan tetapi di waktu- waktu yang lainnya juga bisa memanfaatkan masjid.

"Jadi ke depan masjid bisa menjadi sarana pendidikan, sosial dan keagamaan sehingga program pembuatan akta notaris ini tetap harus dilakukan agar semua masjid terdata dengan baik,? katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement