IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi mengumumkan seluruh visa, seperti visa turis dan peziarah, dapat digunakan untuk melaksanakan umrah. Meski demikian, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut perjalanan umrah dari Indonesia tetap melalui travel umrah atau PPIU.
"Hal tersebut belum berlaku untuk orang Indonesia, atau negara yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup besar di Arab Saudi. Indonesia termasuk salah satu negara yang jumlah tenaga kerjanya besar di Kerajaan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (15/8/2022).
Ia pun menyampaikan rasa syukur dengan keputusan yang disampaikan oleh Kerajaan Saudi. Kebijakan tersebut dinilai sebagai sesuatu yang luar biasa dan patut disyukuri apapun kondisinya.
Kerajaan Arab Saudi disebut-sebut baru saja melaksanakan kerja sama dengan Indonesia. Mereka membuka kembali perekrutan pekerja rumah tangga Indonesia di Arab Saudi dalam beberapa profesi
Langkah ini, ujar Syam, bisa saja menjadi salah satu sebab atau petunjuk, bahwa Indonesia tidak mungkin diberikan izin di luar visa umrah untuk melaksanakan ibadah umrah. Selain visa umrah, baik itu visa turis maupun peziarah, ia menyebut pengawasannya relatif tidak terlalu ketat.
"Sehingga dikhawatirkan mereka yang melakukan umrah di luar visa umrah malah overstay atau melebihi batas akhir visa, yang menimbulkan gejolak bagi Saudi dengan banyaknya pekerja ilegal. Kondisi ini tentu juga tidak diinginkan oleh Saudi," lanjut dia.
Dengan kondisi itu, asosiasi dan PPIU disebut tidak perlu merasa khawatir. Hingga sampai saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan, bahwa Indonesia sudah diberikan izin dalam sistem visa itu, sehingga individu bisa pergi umrah sendiri.
"Kami tidak khawatir karena seluruh pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Saudi. Kita ketahui bersama, pasar umrah di Indonesia belum banyak yang bisa melakukan secara individu," ujarnya.
Syam menyebut kebanyakan calon jamaah umrah Indonesia masih perlu diberi bimbingan oleh travel-travel, maupun unsur lain yang bisa memberangkatkan umrah.