"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jamaah umroh melalui PPIU berizin," lanjutnya.
Selain masalah perizinan, Kemenag disebut sudah mengatur PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jamaah umroh. Karena itu, Kemenag meminta agar muassasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel dan konsumsi jamaah
Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umroh, Nasrullah juga menyebut harus ada petugas muassasah yang ikut menjemput/memberangkatkan jamaah di Bandara. Termasuk, mereka yang mengurus tasrih jamaah umroh untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.
Kasubdit Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan setiap jamaah umroh Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU. Pihak muasasah/syarikah perlu mengecek dan memastikan setiap jamaah sudah memiliki kartu identitasnya.
"Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat pemindai dan akan menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin covid-19," ucap dia.
Saat pengajuan visa umroh, jamaah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian. Untuk jamaah yang sakit, akan dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika nantinya tidak dirawat di rumah sakit pemerintah, muassasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.