IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Urusan Haji (KUH) melalui Konsul Haji KJRI beberapa waktu lalu bertemu dengan syarikah atau muassasah di Saudi. Dalam pertemuan itu, disampaikan permintaan agar otoritas Saudi meninjau ulang rencana penerapan skema Bussines to Consumer (B to C) dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin menyebut permintaan ini disampaikan mengingat skema tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Pemerintah Indonesia, khususnya Undang-Undang No 8 Tahun 2019.
"Skema B to C bertentangan dengan UU No 8 Tahun 2019, bahwa pelaksanaan ibadah umrah diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (21/8/2022).
Tak hanya itu, skema tersebut juga dinilai menyababkan sejumlah kekhawatiran. Jika ibadah umrah diperbolehkan diatur secara individu, nantinya saat ada yang terlantar, sakit maupun wafat, tidak ada yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, disampaikan dalam pertemuan antara Konsul Haji dan KJRI telah disebutkan skema baru Saudi ini tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia. Pemerintah mengharuskan pemberangkatan jamaah umrah Indonesia melalui PPIU berizin.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam juga mengingatkan para syarikah agar memperhatikan status PPIU, apakah berizin atau tidak. Regulasi di Indonesia mengatur jamaah umrah harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kemenag.
"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jamaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ujar Nasrullah.
Selain masalah perizinan, Kemenag disebut sudah mengatur PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah. Karena itu, Kemenag meminta agar muassasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel dan konsumsi jamaah
Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umrah, Nasrullah juga menyebut harus ada petugas muassasah yang ikut menjemput/memberangkatkan jamaah di Bandara. Termasuk, mereka yang mengurus tasrih jamaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.