IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menginformasikan kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 5.070 pada Selasa (30/8/2022). Sehingga total kasus Covid-19 pada saat ini mencapai 6.354.245 orang.
Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh DKI Jakarta, yaitu 1.717 orang. Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat dengan tambahan 1.581 orang positif Covid-19, Banten 521 orang, Jawa Timur 473 orang, Jawa Tengah 137, Bali 103 orang dan Sumatra Utara 86 orang.
Sementara itu kasus sembuh Covid-19 di Tanah Air bertambah 4.510 orang, sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.151.650 orang.
Berdasarkan data dari Satgas diketahui penambahan kasus sembuh Covid-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 2.000 orang, selanjutnya Jawa Barat 702 orang, Banten 296 orang, Jawa Timur 333, Jawa Tengah 222, Bali 125, Sumatera Utara 120 orang.
Berdasarkan data juga diketahui terdapat 20 kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia, yakni dua berasal dari DKI Jakarta, tiga dari Jawa Timur, empat dari Jawa Tengah, empat dari Bali, dua dari Sumatra Utara, satu dari Sumatra Selatan, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Aceh, satu dari Sulawesi Tengah, satu dari Sulawesi Tenggara.
Terkait kondisi peningkatan kasus Covid-19 tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengingatkan pemerintah pada saat ini mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.