Pakar fikih Muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustaz Oni Sahroni, mengatakan, jika pembatalan transaksi daring dilakukan sebelum melakuan ijab kabul atau akad maka tidak ada konsekuensi apa pun. Sebab, itu merupakan fase musawamah atau tawar-menawar untuk menyepakati harga barang.
Itu disebut juga fase khiyar, yaitu fase bagi pembeli maupun penjual menentukan pilihan akan melanjutkan atau membatalkan transaksi. Artinya, bila belum terjadi transaksi atau belum ada ijab kabul maka pihak penjual atau pembeli boleh membatalkan perjanjian.
Lalu, bagaimana bila ijab kabul telah terjadi dan konsumen telah melakukan transfer pembayaran kepada penjual?