Ahad 18 Sep 2022 17:00 WIB

Moderasi Beragama Dinilai jadi Solusi Permasalahan Keberagamaan Bangsa

Kebebasan beragama di ruang publik harus sesuai koridor hukum.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Foto:  Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menjelaskan pelaksanaan operasional haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi berjalan dengan baik meski ada beberapa kendala.
Foto: Kemenag
kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Foto: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menjelaskan pelaksanaan operasional haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi berjalan dengan baik meski ada beberapa kendala.

IHRAM.CO.ID,PADANG--Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan saat ini ada tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu, tantangan  keberagamaan dan kebangsaan.  

 Menurut Nizar, sekarang sudah banyak perilaku beragama yang ekstrem yang justru mengabaikan martabat kemanusiaan.

Baca Juga

Nizar menilai permasalahan ini harus dicarikan solusinya jika ingin menciptakan harmonisasi di tengah tengah masyarakat.

 "Solusinya tidak lain adalah moderasi beragama. Jika konseptual moderasi beragama sudah dipahami Insya  Allah damai," kata Nizar, dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara jajaran Kementerian Agama Sumatra Barat, Sabtu (17/9/2022) di Aula Amal Bhakti I.

Selain perilaku ekstrem, Nizar juga melihat berkembanganya kebenaran subjektif dari tafsir agama. Tapi hal itu kata dia menyebabkan perbedaan pendapat yang semestinya dipahami sebagai kekayaan cara berpikir.

Nizar menambahkan moderasi beragama pada dasarnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan agama yang rukun, damai, dan makmur.

Ia menyebutkan ada 4 penyelarasan relasi agama dan negara, lanjut Nizat. Pertama agama dan politik, artinya menjadikan nilai agama sebagai fatsoen politik bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.

Kedua, agama dan layanan publik, menyelenggarakan pelayanan publik secara adil memenuhi hak hak sipil tanpa diskriminasi.

Ketiga, agama dan hukum, menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak  dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.

Keempat, agama dan ekspresi publik. Memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan.

"Sejak tahun 2019 Kementerian Agama sudah menyusun konsep moderasi beragama yang masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," kata Nizar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement