Senin 26 Sep 2022 23:33 WIB

Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Sertifikasi dapat menghasilkan petugas dan pembimbing haji yang profesional.

Sejumlah calon jamaah haji mengikuti manasik haji di halaman Masjid Pusdai, Kota Bandung, Kamis (26/5/2022). Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon jamaah haji mengikuti manasik haji di halaman Masjid Pusdai, Kota Bandung, Kamis (26/5/2022). Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Pernyataan Arsad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 sampai 28 September 2022.

Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umroh, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

"Penyelenggara ibadah haji dan umroh kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umroh.

"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement