IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyebut akan sulit jika seluruh pembimbing ibadah harus melakukan sertifikasi. Hal ini mengingat kebanyakan merupakan ulama atau kyai, yang status sosialnya sudah lebih tinggi.
"Dalam praktiknya, sulit kalau seandainya seluruh ulama atau kyai harus melakukan sertifikasi baru diizinkan menjandi pembimbing ibadah. Karena kebutuhan tim pembimbing ibadah, termasuk haji, jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (26/9).
Di sisi lain, ia juga menyoroti kebanyakan pembimbing ini merupakan ulama besar yang tidak mudah melakukan sertifikasi. Kedudukan sosial mereka disebut bisa jadi jauh melebihi pihak-pihak yang nantinya akan menguji mereka.
Meski demikian, ia menyebut sertifikasi pembimbing ibadah sebagai syarat administrasi untuk pengajuan perizinan atau perpanjangan perizinan memang perlu. Ini agar setiap PIHK dan PPIU betul memiliki kualifikasi tim yang bersertifikat, untuk memberikan layanan terbaik.
Dalam praktiknya di lapangan, pembimbing ibadah umrah dan haji merupakan ulama yang memahami prinsip-prinsip keagamaan yang sangat baik. Mereka harus memahami tahapan manasik dan maknanya.
"Dengan pemahaman ini, jamaah dapat merasakan kekhusukan dalam ibadahnya. Bukan hanya fisik yang mengikuti kegiatan, tapi rohaninya juga memahami makna setiap ritual ibadah yang mereka lakukan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menegaskan para petugas pelaksanaan ibadah haji dan umrah harus mengikuti sertifikasi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, sehingga bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," kata Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (26/9).
Menurut Arsad, Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Ia menyebut proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar. Dalam pelaksanaan sertifikasi ini, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).