Jumat 30 Sep 2022 17:59 WIB

WNA Perlu Buat E-ticket di PeduliLindungi untuk Vaksinasi Covid-19

WNA tersebut perlu membuat e-ticket vaksinasi melalui web PeduliLindungi.

Sejumlah ekspatriat menunggu di ruang observasi usai divaksin saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA Perlu Buat E-ticket di PeduliLindungi untuk Vaksinasi Covid-19
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah ekspatriat menunggu di ruang observasi usai divaksin saat kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk ekspatriat di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Kegiatan itu diikuti oleh 49 orang ekspatriat atau warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA Perlu Buat E-ticket di PeduliLindungi untuk Vaksinasi Covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan warga negara asing (WNA) perlu membuat e-ticket di PeduliLindungi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam Keterangan Pers Kementerian Kesehatan diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (30/9/2022), menjelaskan sejumlah langkah untuk mendapatkan e-ticket vaksinasi Covid-19. Pertama, kunjungi laman web PeduliLindungi.id dan masuk dengan menggunakan nama akun dan password yang telah didaftarkan, kemudian pilih menu vaksin.

Baca Juga

Pilih Warga Negara Asing, kemudian isi data secara lengkap serta nomor identitas orang asing yang terdaftar pada KITAS atau KITAP, atau surat izin lainnya, dan akan keluar e-ticket di PeduliLindungi untuk mendapatkan vaksin sesuai tempat yang ditentukan.

"WNA tersebut perlu membuat e-ticket vaksinasi melalui web PeduliLindungi dan kemudian membawanya saat vaksinasi, beserta paspor dan izin tinggalnya. Jadi tetap harus membawa bukti fisik paspor dan izin tinggal, yang memastikan bahwa yang bersangkutan benar secara dokumen maupun juga apa yang diinput dalam PeduliLindunginya," ujar Setiaji.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memperluas cakupan pelayanan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan menyasar Warga Negara Asing (WNA) sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko penularan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi WNA yang dimulai September 2022 di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA dilakukan melalui vaksinasi program pemerintah dengan menyasar WNA pemilik izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pelaksanaan vaksinasi menyasar perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia melalui koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Sementara, pelaksanaan vaksinasi bagi WNA lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs www.pedulilindungi.id.

Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement