IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memanggil Direktur Utama (Dirut) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Nalia Syafaah Wisata Mandiri. Hal ini dilakukan menyusul informasi lebih dari seratus jamaah umrah mereka gagal berangkat.
Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif. Proses negosiasi telah dilakukan dengan PPIU, agar jamaah ini dapat diberangkatkan.
“Kami telah memanggil Dirut PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 22 September untuk memberikan klarifikasi atas kegagalan berangkat ratusan jamaah,” kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag juga telah menerbitkan surat peringatan atas kasus kegagalan berangkat ratusan jemaah ini. Pihaknya meminta PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk sementara tidak menerima pendaftaran jemaah baru.
"Kami minta mereka fokus memberangkatkan jamaah atau mengembalikan uang jamaah,” ucapnya. Tak hanya itu, Kemenag juga meminta PPIU ini agar menyampaikan data jamaah umrah yang telah mendaftar, namun belum diberangkatkan.
Nafit menambahkan, Subdit Pengawasan dan Pemantauan dalam satu minggu terakhir terus mendampingi jamaah di hotel tempat mereka diinapkan sementara. Upaya negosiasi keberangkatan dengan Dirut PPIU Naila Syafaah terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta untuk mendampingi jamaah, sekaligus melaporkan kegagalan jamaah kepada pihak kepolisian. Ini dilakukan karena unsur tindak pidana gagal memberangkatkan jemaah sesuai amanah UU Nomor 8 Tahun 2019.