Jumat 07 Oct 2022 06:15 WIB

Jumlah Jamaah Umroh Dekati 1 Juta dalam 2 Bulan, Terbanyak dari Indonesia

Jamaah umroh Indonesia paling banyak sejak musim umroh dibuka 30 Juli lalu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah umroh. Jamaah umroh Indonesia paling banyak sejak musim umroh dibuka 30 Juli lalu.
Foto: @ReasahAlharmain
Ilustrasi jamaah umroh. Jamaah umroh Indonesia paling banyak sejak musim umroh dibuka 30 Juli lalu.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Arab Saudi mencatat hingga Selasa (4/10), total 1.267.490 jamaah umroh tiba di Kerajaan sejak awal musim umroh, pada 1 Muharram 1444 (30 Juli). Kementerian Haji dan Umroh menyebut mayoritas 880.929 jamaah datang melalui udara. 

Dari laporan tersebut, jamaah haji dari Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, menempati urutan pertama di antara negara-negara yang mengirim peziarah terbanyak. 

Baca Juga

Sebanyak 317.200 jamaah haji Indonesia tercatat tiba di Kerajaan untuk melakukan umroh selama musim ini.

Di urutan kedua ditempati Pakistan dengan 195.224 peziarah, sementara India berada di urutan ketiga dengan 133.517 peziarah. Posisi berikutnya diduduki oleh Irak dengan 86.803 peziarah.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (6/10/2022), tercatat ada 470 perusahaan dan lembaga Arab Saudi yang memiliki izin memberikan layanan kepada jamaah umroh dan pengunjung selama musim umroh 10 bulan. Musim umroh akan berakhir pada 29 Dzulqadah, tepat sebelum ziarah tahunan haji.

Arab Saudi dilaporkan telah memperpanjang periode visa umroh, dari satu bulan menjadi tiga bulan. 

Para peziarah juga diizinkan melakukan perjalanan ke seluruh Kerajaan selama periode visa mereka. 

Periode visa akan berakhir sebelum tiga bulan jika tumpang tindih dengan musim haji. 

Adapun Kementerian Haji dan Umroh menekankan perlunya perusahaan dan lembaga umroh berkomitmen menyediakan semua paket layanan yang dibutuhkan kepada jamaah. 

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan di sektor ini, serta memfasilitasi perjalanan para peziarah agar tercapai tujuan Visi Kerajaan 2030. 

Kementerian lantas menekankan, semua perusahaan dan lembaga umroh wajib mengeluarkan izin melakukan umroh dan shalat di Rawdah Sharif di Masjid Nabawi di Madinah untuk peziarah mereka.

Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk memfasilitasi perjalanan mereka ke Masjidil Haram sesuai dengan waktu yang disetujui dalam izin. Prosedur ini juga termasuk bagi jamaah yang ingin mengulang umroh selama mereka tinggal di Makkah. 

Adapun hal-hal ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan kualitas layanan, sekaligus komitmen perusahaan dan lembaga dalam menyediakan layanan terbaik bagi para peziarah. 

Kementerian Haji akan melakukan tur inspeksi lapangan berkelanjutan dan pemantauan otomatis intensif. 

Lebih lanjut, disampaikan kementerian telah mengerahkan tim lapangan, untuk memantau setiap pelanggaran dan mengambil tindakan hukum jera terhadap para pelanggar.  

 

Sumber: saudigazette  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement