Sabtu 15 Oct 2022 13:49 WIB

Emirat Umm Al Quwain di UEA Larang Total Total Kantong Plastik 1 Januari 2023

kantong plastik sekali pakai akan diganti dengan tas yang bisa terurai.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Emirat Umm Al Quwain di UEA Larang Total Total Kantong Plastik 1 Januari 2023
Foto: Needpix
Ilustrasi. Emirat Umm Al Quwain di UEA Larang Total Total Kantong Plastik 1 Januari 2023

IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Dewan Eksekutif Emirat Umm Al Quwain, Uni Emirat Arab (UEA) telah mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di emirat. Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2023.

 

Baca Juga

Dilansir dari Gulf Today, Sabtu (15/10/2022), kantong plastik sekali pakai akan diganti di emirat dengan tas serbaguna spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh Kota Umm Al Quwain. Tas tersebut dapat terurai secara hayati atau terbuat dari kertas atau kain tenun. 

 

Keputusan tersebut bertujuan melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran plastik, mengurangi efek negatif akibat praktik yang salah dan mendorong pelestarian lingkungan dan perlindungan budaya keberlanjutan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai sampai benar-benar dilarang.

 

Ini juga bertujuan meningkatkan perilaku anggota masyarakat melalui program pendidikan dan kesadaran lingkungan dengan maksud untuk mengurangi jejak lingkungan dan mendukung upaya emirat mencapai strategi ekonomi biru berkelanjutan Umm Al Quwain. 

 

Keputusan tersebut menunjukkan Kota Umm Al Quwain akan bertanggung jawab mengembangkan rencana dan kebijakan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan keputusan ini dan menyampaikannya kepada Dewan Eksekutif untuk disetujui. 

 

Kotamadya juga akan bertanggung jawab mengidentifikasi kantong plastik sekali pakai yang dilarang dan pengecualiannya, serta mempersiapkan dan menerapkan program kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya beralih dari penggunaan kantong plastik sekali pakai ke opsi berkelanjutan dan multi guna lainnya.

 

Untuk memenuhi tujuan dari keputusan ini, outlet penjualan akan mengenakan tarif tidak kurang dari 25 fils per kantong plastik sekali pakai yang diberikan kepada konsumen, efektif mulai 1 Januari 2023 sebelum kantong plastik sekali pakai benar-benar dilarang di emirat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement