Senin 24 Oct 2022 14:07 WIB

Jawazat Bantah Perpanjangan Visa Kunjungan Keluarga

Visa kunjungan keluarga memerlukan kepatuhan terhadap peraturan visa.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Jawazat Bantah Perpanjangan Visa Kunjungan Keluarga
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Jawazat Bantah Perpanjangan Visa Kunjungan Keluarga

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi membantah rumor mengenai perpanjangan visa kunjungan keluarga multiple entry tanpa meninggalkan Kerajaan. Jawazat menegaskan instruksi untuk memperpanjang visa kunjungan keluarga multiple entry memerlukan kepatuhan terhadap peraturan visa dan keberangkatan sebelum masa berlaku visa berakhir, termasuk keberangkatan dari Kerajaan setelah jangka waktu tiga bulan.

 

Baca Juga

“Jika terjadi keterlambatan keberangkatan, maka pelanggar akan dikenakan denda tiga hari setelah tanggal kedaluwarsa,” kata Jawazat, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (24/10/2022).

Jawazat menyatakan apa yang beredar selama beberapa hari terakhir tentang mengizinkan perpanjangan visa kunjungan keluarga multiple entry melalui platform Absher (perorangan/bisnis) tujuh hari sebelum berakhirnya masa berlaku tanpa harus mematuhi peraturan keberangkatan adalah tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan kebenaran. 

Jawazat mengatakan instruksi untuk memperpanjang visa kunjungan keluarga ganda memerlukan kepatuhan dengan visa dan peraturan keberangkatan sebelum visa berakhir, mencatat bahwa denda akan dikenakan pada pelanggar tiga hari setelah tanggal kedaluwarsa.

Terkait visa kunjungan keluarga sekali jalan, Jawazat menyatakan bahwa visa tersebut dapat diperpanjang melalui akun tuan rumah di platform Absher (perorangan/bisnis), tujuh hari sebelum masa berlakunya berakhir dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Sesuai dengan ketentuan, pengunjung harus memiliki asuransi kesehatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan khusus dari layanan untuk menyelesaikan prosedur, dan total periode perpanjangan visa kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement