IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) berharap Pemerintah segera merespons ketentuan Arab Saudi yang mencabut vaksin meningitis sebagai salah satu syarat perjalanan umroh.
"Kita harapkan pemerintah Indonesia segera merespons ketentuan tersebut sehingga tidak ada kendala bagi jamaah umrah untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Firman mengatakan selama ini vaksin meningitis menjadi salah satu kendala pemberangkatan jamaah umroh Indonesia, apalagi ketersediaan vaksin tersebut di dalam negeri sangat terbatas dalam beberapa waktu terakhir.
Ia bercerita kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah Indonesia karena dulu di Arab Saudi sempat terjadi wabah meningitis imbas jutaan orang dari berbagai negara datang ke Tanah Suci. Namun saat ini, kata dia, Arab Saudi sudah mencabut ketentuan vaksin tersebut dan berharap Pemerintah Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan. Hal ini guna memperlancar perjalanan umroh.
"Pemerintah Indonesia wajib menyesuaikan, dulu alasannya Arab Saudi meminta. Sekarang sudah tidak meminta sebagaimana perjalanan ke seluruh dunia. Ketika mereka tidak meminta seharusnya tidak dilakukan," kata dia.
Senada dengan Amphuri, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan pencabutan syarat vaksin meningitis menjadi kabar baik bagi jamaah umroh Indonesia.
Apalagi beberapa waktu lalu terdapat jamaah umroh Indonesia yang gagal berangkat karena ketersediaan vaksin meningitis yang terbatas. Kejadian tersebut membuat sejumlah pihak merugi.
"Sayangnya kelangkaan itu tidak diinformasikan ke kita dan tak ada toleransi. Ternyata kelangkaan itu akibat dari jumlah vaksin yang kedaluwarsa di mana masa pandemi tidak ada pemberangkatan ke Saudi," kata dia.
Dengan dicabutnya syarat vaksin meningitis oleh Pemerintah Arab Saudi, Syam berharap Pemerintah Indonesia juga dapat merespons ketentuan tersebut.