IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Namun, bagi jamaah yang ingin atau memiliki komorbid, tetap diperbolehkan untuk vaksinasi.
"Iya. Sesuai surat edarannya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam pesan teks kepada Republika saat dimintai konfirmasi terhadap SE tersebut, Senin (14/11/2022).
SE dengan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkes Indah Febrianti pada 11 November 2022.
Di dalamnya dituliskan Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh. Hal ini sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.
Meski demikian, Kemenkes menyebut bagi jamaah umroh yang tetap ingin melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
"Untuk jamaah umroh yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE tersebut.
Kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, diminta melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. Selanjutnya, mereka juga diminta agar melakukan koordinasi dengan dinas di kabupaten/kota maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).