IHRAM.CO.ID, Pengeluaran atau penggunaan harta baitul mal ditetapkan berdasarkan enam kaidah. Kaidah tersebut didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta. Demikian diungkapkan Taqiyyuddin An Nabhani (1990) dalam An Nizham Al Iqtishadi fil Islam.
Enam kaidah tersebut, pertama, harta yang mempunyai kas khusus dalam baitul mal, yaitu harta zakat. Harta tersebut adalah hak delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Alquran. Apabila harta tersebut tidak ada, hak kepemilikan terhadap harta tersebut oleh para mustahik tadi gugur. Dengan kata lain, bila di dalam baitul mal tidak terdapat harta yang bersumber dari zakat, tidak seorang pun dari kedelapan golongan tadi yang berhak menda patkan bagian zakat, serta tidak akan dicarikan pinjaman untuk membayarkan zakat tersebut.
Kedua, harta yang diberikan baitul mal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Misalnya, nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta untuk keperluan jihad. Untuk semua keperluan ini, penafkahannya tidak didasarkan pada ada-tidaknya harta tersebut di baitul mal. Singkatnya, hak tersebut bersifat tetap, baik ketika harta itu ada maupun tidak ada.
Apabila ada, seketika itu wajib diberikan. Apabila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan jika pemberiannya ditunda, negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga, berapa pun nilainya. Namun, jika kebutuhan tidak disertai kekhawatiran tersebut, berlaku kaidah ‘fa nazhiratun ila maisarah’(menunggu hingga ada kelapangan harta).
Kaidah ketiga adalah mengenai harta yang diberikan baitul mal sebagai suatu pengganti atau kompensasi ( badal/ujrah). Yaitu, harta yang menjadi hak orang-orang yang telah berjasa, seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif, dan sebagainya.
Pemberian harta ini juga tidak didasarkan pada tersedia atau tidaknya harta di baitul mal. Jika tidak ada, negara wajib mengupayakannya dengan memungut harta yang diwajibkan atas kaum Muslimin, misalnya pajak, atau meminjam. Jika baitul mal memiliki simpanan harta, ia wajib dibayarkan seketika itu juga.
Keempat, harta yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi, namun dibutuhkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum. Misalnya, sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sarana lainnya yang dianggap urgen (penting atau mendesak). Disebut urgen karena umat akan mengalami penderitaan atau mudharat jika sarana-sarana itu tidak ada. Penafkahan baitul mal untuk keperluan ini juga tidak didasarkan pada ada-tidaknya harta.
Kelima, pemberian harta untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti atau kompensasi, dan juga tidak bersifat urgen. Misalnya, pembuatan jalan alternatif setelah ada jalan yang lain, membuka rumah sakit baru sementara keberadaan rumah sakit yang lama telah cukup memadai, dan sebagainya. Penafkahan negara untuk keperluan ini ditentukan oleh ketersediaan harta dalam baitul mal. Apabila tidak tersedia, penafkahan tersebut menjadi gugur, dan kaum Muslimin tidak wajib membayar untuk keperluan ini.
Terakhir, tentang harta yang disalurkan baitul mal karena unsur kedaruratan, seperti paceklik, kelaparan, bencana alam, serangan musuh, dan lain sebagainya. Untuk kondisi ini, ada-tidaknya harta di baitul mal tidak menggugurkan ataupun menangguhkan penafkahannya. Jika baitul mal tidak memiliki simpanan harta untuk itu, kewajiban pembayarannya meluas pada seluruh kaum Muslimin. Harta tersebut harus dikumpulkan seketika itu juga dan disimpan di baitul mal untuk disalurkan kepada mereka yang berhak.
Berkaitan dengan kaidah terakhir, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap tentang Jihad menurut Alquran dan Sunnah(2010) berpendapat, pungutan yang diambil dari orang-orang kaya pada situasi sulit tersebut merupakan bentuk pemeliharaan terhadap kepemilikan umat. Pungutan dapat dilakukan kepada mereka oleh negara tanpa kewajiban penggantian setelah situasi buruk itu terlewati, dengan catatan pungutan dilakukan secara adil.