IHRAM.CO.ID, Abu Yusuf juga dikenal sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai qadi al-qudah (hakim agung). Jabatan hakim agung itu diembannya selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, yaitu pada masa Pemerintahan Khalifah al-Hadi, al-Mahdi, dan Harun al-Rasyid. Bahkan, Khalifah Harun al-Rasyid memberi kehormatan bahwa semua keputusan mahkamah baik di Barat maupun Timur harus bersandar kepadanya.
Abu Yusuf menjabat sebagai hakim agung hingga ia wafat pada 182 H. Sebagai seorang hakim agung, Abu Yusuf telah banyak melahirkan karya-karya dalam bentu tulisan berupa kitab-kitab.
Dalam Kitab al-Fihrist, sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis pada abad ke-10 M oleh Ibn al-Nadim, disebutkan bahwa selama masa hidupnya Abu Yusuf telah menciptakan sejumlah karya tulis dalam berbagai bidang, termasuk hukum Islam, hukum internasional, dan hadis.
Di antara karyanya yang monumental adalah kitab al-Athar suatu narasi dari berbagai tradisi periwayatan hadis. Selain itu, Abu Yusuf juga menulis Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Layla yang isinya mengulas mengenai perbandingan fikih.
Tak hanya itu, beliau juga menulis Kitab al-Radd 'Ala Siyar al-Awza'i yang merupakan suatu kitab bantahan terhadap Al-Awza'i (seorang ahli hukum yang dikenal di Suriah) mengenai hukum peperangan. Kitab lain yang ditulisnya berjudul al-Jawami merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang berisi tentang perdebatan mengenai ra'yu dan rasio.
Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya. Misalnya, kutipan dari buku Abu Yusuf berjudul Kitabal-Hiyal (Kitab Perangkat-Perangkat Hukum) yang ditulis kembali oleh salah seorang muridnya, Muhammad al-Shaybani, dalam buku berjudul Kitabal-Makharidj fi 'I-Hiyal