Selasa 06 Dec 2022 19:56 WIB

Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Palupuh

Bunga bangkai tersebut berukuran tinggi 4,35 meter dan lebarnya lebih dari 1 meter.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
 Pengunjung mengabadikan bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanium) yang mekar dengan telepon genggam. Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Palupuh
Pengunjung mengabadikan bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanium) yang mekar dengan telepon genggam. Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Palupuh

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Satu bunga langka dan dilindungi jenis bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di jorong Sitingkai nagari Koto Rantang kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Ahad (4/12/2022).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Ardi Andono mengatakan bunga bangkai yang mekar tersebut berukuran tinggi 4,35 meter dan lebarnya lebih dari satu meter. “Bunga tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik kebun dua minggu yang lalu. Sebelumnya ia menyangka hanya sebuah tunggul kayu sisa pembersihan kebun,” kata Ardi, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga

Pada saat ditemukan akhir pekan kemarin, bunga tersebut dalam kondisi mekar sempurna pada hari pertama dan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi. "Untuk ukurannya sendiri, sebagaimana dilaporkan adalah termasuk tinggi dan besar,” ucap Ardi.

Bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk selama rentang waktu 7-10 hari. Bunga bangkai sendiri diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun yang ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun.

Kemudian, fase generatif  atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari. Berbeda dengan bunga Rafflesia arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina.

Sampai saat ini, ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah kabupaten Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.

Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement