Jumat 09 Dec 2022 18:31 WIB

Polresta Bogor Kota Kirim Teguran 600 Pelanggar Tilang Elektronik Lewat Pos

teguran dikirim ke alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam.

Sejumlah kendaraan keluar pintu tol Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL). Polresta Bogor Kota Kirim Teguran 600 Pelanggar Tilang Elektronik Lewat Pos
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah kendaraan keluar pintu tol Sentul Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan Over Dimension Over Loading (ODOL). Polresta Bogor Kota Kirim Teguran 600 Pelanggar Tilang Elektronik Lewat Pos

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mulai mengirimkan teguran kepada sebanyak 600 pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui kantor pos sebagai langkah awal sebelum rencana penerapan denda pada Januari 2023.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan teguran telah dikirimkan ke alamat pelanggar tilang elektronik berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam. "Jadi ini masih teguran, kami akan ikut jadwal Polda Jabar untuk pemberlakuan denda. Semoga tidak banyak masyarakat yang melanggar sampai denda diberlakukan. Teguran ke pelanggar saat ini semoga jadi peringatan juga bagi pengendara lain," katanya, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Galih menuturkan, sebanyak 600 pelanggar terekam kamera ELTE petugas, baik hasil kamera yang ditempelkan di mobil patroli maupun kamera yang dibawa petugas melakukan pelanggaran kasat mata, kecepatan tidak sesuai, dan lawan arus. Mereka diberikan imbauan dan peringatan agar tidak mengulang pelanggaran yang telah dilakukan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit kepada Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Menurut data, Korlantas Polri sampai Oktober 2022 sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Galih pun memastikan penerapan tilang elektronik akan terus dipantau dan dioptimalkan agar efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. "Kami siap optimalkan ELTE sesuai arahan Kapolri dan rencana Polda Jabar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement