IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mulai mengirimkan teguran kepada sebanyak 600 pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui kantor pos sebagai langkah awal sebelum rencana penerapan denda pada Januari 2023.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan teguran telah dikirimkan ke alamat pelanggar tilang elektronik berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam. "Jadi ini masih teguran, kami akan ikut jadwal Polda Jabar untuk pemberlakuan denda. Semoga tidak banyak masyarakat yang melanggar sampai denda diberlakukan. Teguran ke pelanggar saat ini semoga jadi peringatan juga bagi pengendara lain," katanya, Jumat (9/12/2022).
Galih menuturkan, sebanyak 600 pelanggar terekam kamera ELTE petugas, baik hasil kamera yang ditempelkan di mobil patroli maupun kamera yang dibawa petugas melakukan pelanggaran kasat mata, kecepatan tidak sesuai, dan lawan arus. Mereka diberikan imbauan dan peringatan agar tidak mengulang pelanggaran yang telah dilakukan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit kepada Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Menurut data, Korlantas Polri sampai Oktober 2022 sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.
Galih pun memastikan penerapan tilang elektronik akan terus dipantau dan dioptimalkan agar efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. "Kami siap optimalkan ELTE sesuai arahan Kapolri dan rencana Polda Jabar," katanya.