Sabtu 10 Dec 2022 08:22 WIB

UEA Umumkan UU Baru yang Mengatur Keluarga untuk Ekspatriat Non-Muslim

UU baru yang mengatur hukum soal keluarga untuk ekspatriat non-Muslim dikeluarkan UEA

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
UEA Umumkan UU Baru yang Mengatur Keluarga untuk Ekspatriat Non-Muslim. Foto ilustrasi: Pendiri dan Pelatih Arabian Desert Camel Riding Center Linda Krockenberger, kiri pertama, berbicara dengan beberapa ekspatriat yang mengunjungi pusat tersebut selama Hari Unta Sedunia, di pinggiran Marmoom Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu, 22 Juni 2022.
Foto: AP/Kamran Jebreili
UEA Umumkan UU Baru yang Mengatur Keluarga untuk Ekspatriat Non-Muslim. Foto ilustrasi: Pendiri dan Pelatih Arabian Desert Camel Riding Center Linda Krockenberger, kiri pertama, berbicara dengan beberapa ekspatriat yang mengunjungi pusat tersebut selama Hari Unta Sedunia, di pinggiran Marmoom Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu, 22 Juni 2022.

IHRAM.CO.ID, ABU DHABI — Uni Emirat Arab (UEA) telah mengumumkan undang-undang baru untuk ekspatriat non Muslim yang mencakup masalah keluarga utama seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak. Undang-undang keputusan federal tentang status pribadi akan mulai berlaku pada 1 Februari 2023.

Undang-undang baru akan mengatur prosedur untuk memformalkan kontrak pernikahan di depan pengadilan dan menyelesaikan perceraian, baik yang diprakarsai oleh salah satu atau kedua belah pihak.

Baca Juga

"Itu mengatur prosedur penyelesaian klaim keuangan setelah perceraian, dan pengaturan hak asuh bersama untuk anak-anak," kata pernyataan dari Kantor Media Pemerintah UEA dilansir dari The National News, Jumat (9/12/2022).

“Undang-undang keluarga yang baru juga akan mengatur tata cara pewarisan, wasiat, dan bukti paternitas,” tambah penyataan itu.

Reformasi hukum sejalan dengan upaya UEA untuk mengembangkan sistem legislatifnya, menempatkan Emirates dalam praktik internasional, dan meningkatkan statusnya sebagai tujuan yang menarik bagi talenta di seluruh dunia.

"Ketentuan Undang-Undang Dekrit berlaku untuk orang asing non-Muslim yang tinggal di negara tersebut kecuali seseorang mematuhi penerapan hukum negaranya," tambah pernyataan media tersebut.

"Selain itu, orang asing non-Muslim dapat setuju untuk menerapkan undang-undang lain tentang status keluarga atau pribadi yang berlaku di UEA alih-alih ketentuan Undang-Undang Keputusan ini."

Hukum mempromosikan persamaan hak

Dr Hasan Elhais dari Al Rowaad Advocates di Dubai mengatakan undang-undang baru akan berlaku untuk semua non-Muslim di UEA, kecuali mereka bersikeras menerapkan hukum di negara asal mereka.

“Menurut undang-undang ini, perempuan diberikan hak yang sama dalam hal memberikan kesaksian, warisan, hak untuk mengajukan cerai, dan hak asuh bersama anak sampai mereka berusia 18 tahun. Selanjutnya, anak-anak akan memiliki hak untuk memilih di antara orang tua mereka,” ujar Dr Elhais.

Artinya, kesaksian perempuan di pengadilan akan sama dengan laki-laki.”

Dia menjelaskan, dalam hal hak asuh, diberikan sama rata kepada kedua orang tua kecuali salah satu orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengecualikan yang lain berdasarkan kepentingan terbaik anak.

“Dalam hal ini, kedua orang tua dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang kemudian akan memutuskan apa yang terbaik untuk anak tersebut,” tambah ahli hukum tersebut.

Dia mengatakan kontrak pernikahan sipil diakui oleh undang-undang ini dan harus memenuhi serangkaian persyaratan yang mencakup persyaratan pasangan harus berusia setidaknya dua puluh satu tahun, dan formulir pernyataan harus diisi di depan hakim.

Untuk mengajukan gugatan cerai berdasarkan undang-undang yang baru, salah satu pasangan hanya boleh memberi tahu pengadilan tentang keinginan mereka untuk mengakhiri pernikahan, tanpa harus membenarkan, menjelaskan, atau menyalahkan pasangan lainnya.

Mereka dapat meminta cerai tanpa membuktikan bahwa ada kerugian yang terjadi selama pernikahan mereka.

Terbaru dalam serangkaian reformasi hukum

Abu Dhabi memperkenalkan undang-undang keluarga baru untuk non-Muslim pada November 2021. Hak hukum yang sama untuk pria dan wanita, hak asuh bersama dan percepatan prosedur perceraian termasuk di antara perubahan yang diumumkan.

Pengadilan keluarga khusus untuk non-Muslim dibuka di ibu kota sejalan dengan reformasi hukum yang meluas. Pengadilan mendengar semua kasus yang berkaitan dengan pernikahan, hak asuh, perceraian, paternitas, warisan dan status pribadi.

Lebih dari 1.000 pasangan Emirat mengambil bagian dalam upacara pernikahan sipil dalam enam bulan pertama sejak pembukaan pengadilan.

Sumber:

https://www.thenationalnews.com/uae/2022/12/09/uae-to-introduce-new-family-law-for-non-muslims/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement