IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sejumlah manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada masa liburan akhir tahun serta perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
"Manajemen operasional termasuk rekayasa lalu lintas akan diterapkan di jalan tol dan nontol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Hendro menjelaskan manajemen rekayasa lalu lintas di antaranya seperti contra flow, one way di kawasan khusus, manajemen rest area, pembatasan operasional angkutan barang, pembatasan u-turn, hingga optimalisasi gerbang tol.
Ia mengatakan Ditjen Perhubungan Darat terus berupaya memastikan kesiapan prasarana dan angkutan umum melalui pemeriksaan kendaraan bermotor dan pengemudi. Pihaknya akan melakukan inspeksi angkutan umum termasuk pengemudi (ramp check) pada masa mudik dan balik Angkutan Natal dan Tahun Baru di beberapa terminal dan tempat wisata.
Selain itu, Kemenhub juga mewajibkan agar bus pariwisata masuk ke terminal selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. "Kami bersama pemangku kepentingan lainnya seperti Korlantas Polri, Jasa Marga, hingga Pemerintah Daerah terus menjalin koordinasi dan sinergi untuk menyiapkan penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru supaya berjalan lancar, aman, dan selamat," ujarnya.
Hendro menyampaikan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga bersepakat membatasi operasional angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menyatakan potensi pergerakan nasional pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 adalah 16,35 persen dari jumlah penduduk Indonesia, atau sebanyak 44,17 juta orang. Adapun pergerakan masyarakat akan didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 28,26 persen dan sepeda motor sebanyak 16,47 persen.
Sedangkan penggunaan moda terbanyak masih menggunakan angkutan jalan dengan jumlah total sekitar 67,97 persen. Adapun posko angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan dimulai dari tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, khusus angkutan laut sampai dengan 8 Januari 2023.