Senin 19 Dec 2022 16:51 WIB

Puncak Kepadatan Lalu Lintas Libur Nataru Diprediksi Mulai 23 Desember

Terdapat dua puncak kepadatan libur Natal dan tahun baru 2023.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puncak Kepadatan Lalu Lintas Libur Nataru Diprediksi Mulai 23 Desember
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Puncak Kepadatan Lalu Lintas Libur Nataru Diprediksi Mulai 23 Desember

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas libur Natal 2022 pada 23-26 Desember serta libur Tahun Baru 2023 pada 30 Desember 2022-2 Januari 2023.

"Kami sudah memprediksi kemungkinan kepadatan itu mulai tanggal 23 (Desember), katakanlah mudik balik, yaitu 26 (Desember) sudah balik, itu akan terjadi kepadatan," kata Aries ketika menyampaikan paparannya dalam acara Kesiapan Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Natal dan Tahun Baru, seperti dipantau di kanal YouTube FMB9ID_IKP di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Aries melanjutkan kepadatan tahap dua diprediksi mulai 30 Desember 2022 ampai 2 Januari 2023. Menurut dia, terdapat dua puncak kepadatan karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 merupakan dua segmen yang berbeda.

"Tidak ada libur panjang," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang ingin menghindari kepadatan lalu lintas untuk tidak melakukan perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut. Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut, Aries mengimbau untuk menyiapkan diri dengan lebih baik.

"Contohnya, banyak permasalahan itu terjadi kepadatan karena hal-hal sepele, seperti BBM (bahan bakar minyak) habis, kendaraan rusak, atau kartu tol yang tidak terisi dengan cukup. Itu menjadi masalah," jelasnya.

Aries menambahkan penerapan lawan arus atau contraflow juga akan diberlakukan berdasarkan data perhitungan kendaraan Jasa Marga. "Jadi, bukan pada saat terjadi kemacetan baru dilaksanakan penutupan," katanya.

Apabila kepadatan melebihi 5.000 unit kendaraan, maka polisi akan memberlakukan lawan arus. Kemudian, ketika kepadatan lebih dari 6.000 kendaraan, maka kepolisian akan melaksanakan satu arah atau one way. "Itu perbaikan dari hasil evaluasi kekurangan yang terjadi pada saat Lebaran kemarin," ujar Aries.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement