Sabtu 31 Dec 2022 02:35 WIB

Akhirnya Persidangan Rampung, Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah atas Tuduhan Korupsi

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menunggu untuk berpidato di depan hakim Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 11 Desember 2019. Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menghukum mantan pemimpin Aung San Suu Kyi dalam kasus pidana lain Kamis, 29 September 2022, dan menghukum ekonom Australia Sean Turnell tiga tahun penjara karena melanggar undang-undang rahasia resmi, kata seorang pejabat hukum. Akhirnya Persidangan Rampung, Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah atas Tuduhan Korupsi
Foto:

Pendukung dan analis independen mengatakan berbagai tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sekaligus secara efektif menyingkirkannya dari kehidupan politik di negara tersebut.

Wakil Direktur Asia untuk Human Rights Watch Phil Robertson mengatakan Aung San Suu Kyi tidak memiliki kemungkinan mendapatkan keadilan di pengadilan Myanmar yang dikuasai militer. "Tuduhan korupsi terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu konyol. Tidak ada dalam kepemimpinan, tata kelola, atau gaya hidup Aung San Suu Kyi yang menunjukkan sedikit pun tindakan korupsi," kata seorang profesor di Curtin University di Australia Htwe Htwe Thein.

Lebih dari satu juta orang telah mengungsi sejak kudeta militer, badan anak-anak PBB. Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah organisasi pemantau hak, mengatakan baru-baru ini bahwa lebih dari 16 ribu orang telah ditangkap atas tuduhan politik dan setidaknya 2.465 warga sipil telah dibunuh oleh militer, meskipun jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi.

Putusan di ruang sidang yang dibangun khusus di penjara utama di pinggiran ibu kota, Naypyidaw, diumumkan oleh seorang pejabat hukum yang bersikeras tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang. Persidangan tertutup untuk media, diplomat, bahkan pengacaranya tidak memiliki hak untuk berbicara.

Pejabat hukum mengatakan Aung San Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, yang harus dijalani secara bersamaan dan empat tahun untuk dakwaan terkait pembelian helikopter, dengan total tujuh tahun. Win Myint juga mendapat hukuman yang sama.

Sementara itu, para terdakwa menyangkal semua tuduhan. Pengacara Aung San Suu Kyi diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang. Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB meminta pemerintah militer untuk membebaskan Aung San Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement