IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Penduduk Arab Saudi kini dapat menyewakan kamarnya untuk turis. Setelah perubahan drastis pada undang-undang, hal ini membuka jalan bagi bisnis bergaya Airbnb.
Peraturan baru yang disetujui oleh Menteri Pariwisata Ahmed Al-Khateeb ini memperkenankan maksimal tiga izin yang dikeluarkan per properti. Izin ini dapat berlangsung dari satu hingga tiga tahun.
Peraturan terbaru ini juga memastikan sektor pariwisata mengikuti kebangkitan yang sedang dialami Arab Saudi, sekaligus mencerminkan upaya kementerian mencapai tujuan strategi pengembangan pariwisata di Kerajaan. Dalam unggahannya di Twitter, Al-Khateeb menggambarkan undang-undang baru itu sebagai langkah yang menjanjikan menuju masa depan pariwisata yang sejahtera.
“Peraturan ini memungkinkan kementerian memperkuat kerja sama dengan sektor swasta, serta menawarkan kesempatan kerja untuk kompetensi nasional di sektor pariwisata,” kata Al-Khateeb, dikutip di Arab News, Jumat (6/1/2023).
Untuk mengajukan izin, kementerian telah mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah kediaman tersebut harus menjadi bagian dari properti yang ditujukan untuk penggunaan perumahan atau pertanian, serta pemohon atau pemiliknya harus warga negara Saudi.
Mereka juga harus memberikan akta kepemilikan elektronik atau kontrak sewa elektronik yang membuktikan hak pakai hasil dari subjek properti izin. Jika properti dimiliki bersama, semua yang memiliki suara harus menyetujui permohonan tersebut.
Peraturan yang ada juga memungkinkan fleksibilitas dalam pembayaran keuangan sesuai kemampuan fasilitas. Sebelum turis masuk, properti ini harus sesuai dengan kebersihan dan persiapan perawatannya.
Menurut Menteri Pariwisata Ahmed Al-Khateeb, pada Desember lalu Kerajaan Saudi telah memulai 10 kebijakan baru. Kebijakan ini bertujuan memperluas sektor pariwisata dan melindungi wisatawan. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut termasuk undang-undang untuk sektor pariwisata, serta peraturan untuk kontrol kualitas dan pemantauan layanan.