IHRAM.CO.ID,ABU DHABI — Uni Emirat Arab (UEA) telah membuat Undang-Undang baru untuk ekspatriat non-Muslim yang tinggal di seluruh emirat. UU tersebut mencakup urusan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan dan mulai berlaku pada 1 Februari 2023.
Setiap emirat akan membentuk pengadilan keluarga sipil untuk memutuskan perselisihan pribadi dengan cara yang sepenuhnya sekuler sejalan dengan praktik global, seperti yang telah dipraktekkan di Abu Dhabi sejak awal 2022.
Pengadilan ini akan memiliki yurisdiksi di mana perselisihan itu muncul untuk penduduk ekspatriat atau mereka yang memiliki alamat kerja di UEA, di mana pernikahan sipil disimpulkan atau seorang anak berbasis di yurisdiksi atau di mana salah satu pihak memiliki rumah atau alamat kerja di sana.
Perselisihan yang relevan adalah perselisihan yang para pihak non-Muslim, di mana pernikahan dan perceraian diselesaikan berdasarkan undang-undang baru. Misalnya seorang ekspatriat non-Muslim memegang visa tinggal dan paspor dari negara yang tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah, atau di mana pernikahan itu disimpulkan di negara yang hukum keluarganya tidak menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah.
Perubahan-perubahan tertentu juga sedang dilakukan terhadap penerapan hukum suksesi Syariah bagi non-Muslim, terutama pengenalan 'perceraian tanpa kesalahan' sepihak atas permintaan pihak mana pun yang terkait dengan pemulihan finansial dan klaim pemeliharaan.
Bantuan keuangan setelah perceraian diberikan berdasarkan usia istri, tahun perkawinan, dan status ekonomi masing-masing pasangan, termasuk perbedaan pendapatan. Ini juga akan mencerminkan hak asuh anak, tindakan kontribusi oleh suami, 'kerusakan moral', kesalahan keseluruhan para pihak dan tingkat pendidikan, standar hidup dan kemampuan untuk bekerja di masa depan.
Tunjangan dihitung dari gaji terakhir suami, jumlah tahun perkawinan dan nilai persentase harta suami.
Para pihak dapat mendaftarkan surat wasiat mereka saat menandatangani kontrak pernikahan berdasarkan undang-undang, sehingga memberikan pilihan bagi pasangan non-Muslim untuk memilih pembagian aset UEA mereka setelah kematian. Separuh dari harta peninggalan wasiat akan diberikan kepada pasangan mereka dan separuh lainnya dibagi rata di antara anak-anak mereka.
Dilansir dari Step pada Selasa (17/1/2023), firma hukum Ahlawat and Associates menyebutkan bahwa penduduk ekspatriat di UEA sebagian besar adalah non-Muslim. Sistem UEA sebelumnya tidak mengakui konsep pernikahan sipil atau kontrak pernikahan, sehingga individu berpenghasilan tinggi ekspatriat yang mengalami perceraian mempertaruhkan kekayaan mereka untuk diperebutkan di pengadilan keluarga.
“Undang-undang (baru) memungkinkan penduduk non-Muslim di UEA untuk mendaftarkan pernikahan mereka di hadapan pihak berwenang dan memastikan perlindungan kekayaan mereka tanpa adanya anak dengan melaksanakan perjanjian pranikah yang dapat dilaksanakan di hadapan pihak berwenang di UEA,” kata firma hukum itu.
Hal ini memastikan bahwa pengelolaan kekayaan di UEA akan sangat disederhanakan dan memberikan kesempatan untuk masuknya dana tambahan di negara tersebut.
Sumber:
https://www.step.org/industry-news/new-uae-family-court-system-makes-provision-non-muslim-residents