IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) pekan lalu mengajukan usulan Biaya Pengelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 98.893.909,11. Dari angka tersebut, jamaah haji diminta membayar Bipih sebesar Rp 69.193.733.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut usulan ini disampaikan dengan mengedepankan keberlanjutan dana jamaah yang dikelolan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kemenag mengajukan pada DPR biaya yang paling pas. Kami sudah melakukan beberapa kajian dan pola, dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 nilai manfaat. Jamaah harus membayar Rp 69 juta dengan setoran awal Rp 25 juta," kata dia dalam kegiatan Media Briefing di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia pun mengakui banyak yang menilai angka tersebut berat, karena pada pelaksanaan haji kemarin sudah melambung tinggi. Tahun lalu diketahui BPIH sebesar Rp 97,79 juta dengan Bipih Rp 39,89 juta dan nilai manfaat BPKH Rp 57,91 juta.
Hilman juga menyebut pihaknya dan BPKH ingin agar nilai manfaat yang dikelola BPKH ini berkelanjutan dan berkeadilan untuk semua pihak. Sejauh ini, tercatat ada 5,3 juta orang yang tengah antri untuk berangkat haji.
"Ini baru usulan. Kita ingin dan akan menemukan angka proporsional untuk tahun ini. Tahun depan juga sudah ada forecastingnya," lanjutnya.
Di momen yang sama, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut dari 2010 sampai saat ini terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang signifikan. Hal ini juga dipengaruhi oleh inflasi dan pergerakan kurs dolar.
Pada 2010 BPIH disebut berada di angka Rp 34,50 juta, dengan Bipih Rp 30,05 juta dan nilai manfaat Rp 4,45 juta. Dari angka ini, disebut perbandingannya adalah Bipih 87 persen dan nilai manfaat 13 persen.
Di 2011 dan 2012 perbandingan antara Bipih dan nilai manfaat 81:19, tahun berikutnya pada 2013 adalah 75:25, 2014 68:32, 2015 61:39, 2016 58:42, 2017 56:44, dan 2018 51:49.
"Pada 2019 BPIH senilai Rp 69,16 juta dengan Bipih 35,24 juta dan nilai manfaat 33,92 juta. Ini kurang lebih 50:50 antara Bipih dan nilai manfaat. 2022 ada kenaikan signifikan termasuk kenaikan biaya masyair, dari Rp 69 juta menjadi Rp 90jutaan," kata dia.
Untuk tahun ini, ia menyebut angka BPIH sekitar Rp 98 juta. Dari angka ini. nilai manfaat yang dibayarkan juga harusnya naik dua kali lipat dari biasanya, dari angka Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta.
"Jika ditanya apakah BPKH ada uangnya? Ada. Tapi ini bukan dana jamaah tahun berjalan. Ada dana calon jamaah haji yang belum berangkat," ucap dia.
Fadlul menilai usulan 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat sudah pas jika dibandingkan dengan angka-angka di tahun sebelumnya. Hal ini dihitung berdasarkan rata-rata persentase awal nilai manfaat dibagikan.
Ia pun menyebut kesehatan finansial BPKH baik-baik saja. Jika nilai manfaat yang digunakan lebih besar lagi atau dibuat sama dengan tahun lalu, hal ini dinilai tidak tepat. Terlebih pada 2027 nanti keberangkatan haji akan dilakukan dua kali.